Cryptocurrency Dinilai Haram Oleh Lembaga Indonesia
WBU my.id - Menurut Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur (Jatim) menilai mata uang kripto (cryptocurrency) adalah haram. Hal ini dikarenakan Bitcoin dan sejenisnya dianggap lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
Keputusan hukum cryptocurrency Haram itu akan dibawa dan akan ditindaklanjuti di Muktamar ke-34 NU.
"Menurut saya itu baru pada struktur di level provinsi ya, karena akan ada FGD pada beberapa waktu ke depan," kata Teguh kepada Liputan6.com, Kamis (28/10).
Teguh menilai, persoalan spekulasi bahwa cryptocurrency itu haram tergatung pada orang yang menjalankan, tidak pada komoditasnya.
"Jadi jangan disamaratakan orang yang juga ingin melakukan investasi. Crypto bisa terukur, sesuai dengan kategori token yang di-invest ya," ujar dia.
Namun, Teguh juga tidak mau terlalu banyak bicara soal dakwaan cryptocurrency haram. Tapi, dia berpendapat jika pengukuran mata uang kripto sebagai instrumen investasi sudah jelas dan tidak asal spekulatif.
"Saya bukan kapasitas untuk meluruskan dakwaan haram apa bukan. Tapi pengukuran dari kripto sama seperti pada umumnya, like fundamental dan teknikal," sebut dia.
Penetapan
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur memutuskan jika hukum Cryptocurrency atau mata uang digital crypto adalah haram.
Keputusan hukum mata uang digital crypto itu diambil setelah LBM NU Jatim menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih pada akhir pekan lalu.
Cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab dalam praktiknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
Dari sini, mengacu pada sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.
Sumber: Liputan6.com